Lewati ke konten
Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK: Apa yang Berubah bagi Exchange dan Trader
← Kembali ke Publikasi

Wawasan Hukum

Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK: Apa yang Berubah bagi Exchange dan Trader

Dipublikasikan pada 11 Agustus 2026 · Oleh Admin

Sejak Januari 2025, kewenangan pengawasan aset kripto di Indonesia beralih dari Bappebti, regulator perdagangan berjangka komoditi, ke OJK, Otoritas Jasa Keuangan — perpindahan yang diamanatkan oleh UU P2SK (UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Reklasifikasi aset kripto dari komoditi menjadi instrumen keuangan bukan sekadar perubahan label administratif; hal ini membawa exchange, kustodian, dan penyedia jasa terkait ke dalam rezim perizinan dan pengawasan yang dirancang untuk lembaga keuangan.

Bagi exchange yang sebelumnya berizin di bawah rezim Bappebti, transisi ini mengharuskan pendaftaran ulang di bawah kerangka OJK, disertai penyesuaian pada persyaratan permodalan, struktur tata kelola, dan kewajiban pelaporan. OJK telah menandakan bahwa standar anti-pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah (KYC) akan diterapkan dengan ketatnya yang setara layanan keuangan konvensional — standar yang jauh lebih tinggi dibanding rezim perdagangan komoditi yang selama ini berlaku bagi sebagian platform.

Bagi pelaku usaha yang sekadar menerima atau menyimpan aset kripto sebagai bagian dari operasi yang lebih luas — bukan mengoperasikan exchange — pertanyaan praktisnya sering kali lebih sederhana namun mudah terlewat: memastikan mitra mana yang benar-benar berizin di bawah rezim baru sebelum memperlakukannya sebagai kustodian atau mitra dagang yang patuh.

Kami saat ini mendampingi sejumlah klien di ranah aset digital terkait status perizinan, jadwal pendaftaran ulang, dan dokumentasi AML yang diperbarui sesuai ketentuan OJK.

Artikel Terkait

Dua Tahun UU PDP Berlaku: Seperti Apa Penegakannya di Lapangan
Wawasan Hukum

Dua Tahun UU PDP Berlaku: Seperti Apa Penegakannya di Lapangan

Masa transisi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah berakhir sejak Oktober 2024. Dengan lembaga pengawas yang kini beroperasi penuh, berikut hal-hal yang benar-benar diminta dari pelaku usaha.

01 Sep 2026 Baca selengkapnya
Selamat Datang di CPA Law Firm
Wawasan Hukum

Selamat Datang di CPA Law Firm

Pengantar tentang firma kami dan komitmen kami pada nasihat hukum yang berprinsip.

29 Jul 2026 Baca selengkapnya